Bagikan:

REJANG LEBONG - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan wartawan tersebut beriisial SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 28 September.

AKBP Tommy menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online. Pelaku kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi menyampaikan tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta," katanya.

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu. Korban ini melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu

Setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Turan Baru.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adanya kejadian ini disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu. Namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga atas kasus ijazah palsu.