Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong penerapan pengadilan koneksitas di Kabupaten Mimika untuk mengadili kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI terhadap warga sipil, beberapa waktu lalu.

"Nanti kami sampaikan kepada pemerintah terutama kepada Panglima TNI, Kapolri, dan juga seluruh jajarannya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Antara, Senin, 26 September.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM usai menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Koalisi Rakyat Papua terkait kasus mutilasi dan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Mappi.

Komnas HAM RI juga mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika itu, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat.

Lembaga HAM RI tersebut mendorong pendalaman kasus dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital. Oleh karena itu, para pihak diminta mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam hal komunikasi, sosial media maupun pendekatan digital yang lainnya.

Perwakilan dari DPRP John NR Gobai mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM untuk menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat mengenai sejumlah persoalan yang sedang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Ia mengatakan kasus mutilasi yang diduga melibatkan oknum TNI harus diusut tuntas dan diadili secara transparan dengan hukuman yang setimpal.

Menurut dia, kejahatan mutilasi terhadap warga sipil yang terjadi di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 sangat memprihatinkan dan sudah mengarah pada memperlakukan manusia seperti hewan.

"Ini sebuah penghinaan kepada manusia yang merupakan ciptaan Tuhan," kata dia pula.