REJANG LEBONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta warga daerah itu agar tidak memasung anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.
"Warga yang memiliki anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa agar jangan dipasung, tetapi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto
(RSJKO) Bengkulu atau melaporkannya kepada kepada kami sehingga bisa dievakuasi guna mendapatkan penanganan," jelas Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinsos Rejang Lebong, Edi Warman saat dihubungi, Antara, Minggu, 25 September.
Kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah itu masih ditemukan walaupun jumlahnya tidak banyak. Kerapkali tindakan dilakukan pihak keluarga karena mengganggu dan membahayakan warga lainnya.
Penanganan terhadap penderita ODGJ harus dilakukan bertahap dan berkelanjutan oleh pihak keluarga sehingga kondisi mereka bisa dipulihkan.
Para penderita atau klien ODGJ ini setelah dirujuk mendapatkan penanganan selama 14 hari di RSJO kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing guna menjalani program minum obat dengan pengawasan oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan.
Sementara itu untuk penanganan penderita gangguan jiwa ini pihaknya hingga saat ini, tambah dia, telah merujuk 20 orang klien ODGJ untuk menjalani perawatan di RSJKO Bengkulu.
Para penderita gangguan jiwa ini dirujuk setelah pihak keluarga dan perangkat desa/kelurahan melapor kepada Dinsos Rejang Lebong agar diberikan penanganan, di mana mereka ini berasal dari kalangan tidak mampu dengan memanfaatkan kartu JKN-KIS maupun program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:
Klien ODGJ yang dirujuk ke RSJKO Bengkulu tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Rejang Lebong di antaranya dari Kecamatan Curup, Sindang Kelingi, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Tengah, Padang Ulak Tanding (PUT) dan lainnya, demikian Edi Warman.