PAPUA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Supiori, Papua mulai tahun pelajaran 2022/2023 akan menerapkan sistem penilaian asesmen untuk siswa kelas 1,2 dan 3 jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Penilaian prestasi belajar siswa kelas 1,2 dan 3 tidak lagi menggunakan nilai rapor tetapi menggunakan penilaian asesmen yang dilakukan sepanjang waktu," ujar Kepala Disdik Supiori, Rafles Ngilamele, saat dihubungi pada Minggu 25 September.
Rafles menyebut, sistem penilaian asesmen adalah upaya untuk mendapatkan data/informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengetahui seberapa baik kinerja siswa.
Asesmen siswa untuk setiap pelajaran,menurut Rafles, jika dibandingkan terhadap tujuan atau kriteria capaian pembelajaran tertentu dapat dilakukan guru setiap hari.
"Memberi nilai pelajaran untuk siswa SD kelas 1 hingga kelas 3 dengan sistem asesmen bisa berlangsung setiap hari belajar tanpa harus menunggu hasil penilaian angka rapor setiap enam bulan atau per semester," tuturnya disitat Antara.
Rafles mengakui, penilaian asesmen siswa kelas 1,2 dan kelas 3 akan diberikan secara deskripsi per item mata pelajaran langsung oleh guru bersangkutan.
"Karena ini baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Supiori maka kami harapkan para guru SD bisa melaksanakan kebijakan asesmen dan berjalan lancar," ungkapnya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan UU Republik Indonesia 45 tahun 2003 tentang pemekaran daerah.