Bejat, Buruh di Teluknaga Tega Perkosa Bocah 15 Tahun dan Hasil Perbuatannya Disebar di Media Sosial
Kekerasan seksual yang dilakukan MF didakwa dengan pasal berlapis. (Ilustrasi Freepik)

Bagikan:

TANGERANG - Buruh berinsial MF (21) alias Ozi ditangkap Polres Metro Tangerang. Pelaku diringkus karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah 15 tahun. Setelah itu divideokan dan disebarkan ke melalui media sosial oleh pelaku. Pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 September. “Laporannya Senin 19 September. Sehari kemudian 20 September 2022 ditangkap. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban anak kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 22 September.

Kejadian itu terungkap berawal dari video di media sosial yang berisi hubungan intim layaknya suami istri. Saat itu, orang tua korban mencurigai bahwa di dalam video itu adalah anaknya.

Diketahui video asusila disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Tak hanya itu video tersebut di kirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah di setubuhi tersangka lebih dari satu kali oleh MF,” katanya

Dalam pengakuan korban, ia dipaksa oleh pelaku untuk menuruti permintaannya. Apabila menolak, maka korban akan ditampar hingga disiksa oleh Ozi. “Jika (korban) menolak ajakan, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” jelasnya.

Pasal Berlapis

Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.

Kekinian, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.