Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur alias bocah, yang dilakukan pelaku Abah Oyen atau berinisial R atau O (55) di Kota Bogor.

Adapun, polisi mengungkap motif pelaku R, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diketahui berjumlah 11 orang.

"Pelaku ini masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu, karena hasratnya tidak tersalurkan, jadi melakukan pelecehan ke anak di bawah umur," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei.

Menurut dia, kejadian pelecehan seksual ini sendiri diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor beberapa bulan belakangan. Kapolresta menyebut, ada 11 bocah yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

"Korban usia 9-10 tahun. Pelecehan seksual yang dilakukan dengan mencium, dan memegang alat kelamin dari korban," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, menurut Kapolresta, modus yang digunakan pelaku kepada para korban yakni dengan mengiming-imingi harga sewa sepeda listrik yang murah, 1,5 jam dengan harga Rp15 ribu.

Kemudian, di saat proses penyewaan itu lah, pelaku yang dikerap disapa Abah Oyen ini melancarkan aksi bejatnya kepada para korban.

"Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda, nah 11 orang ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, upaya yang dilakukan jajarannya selain mengamankan dan menahan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan pendamping kepada para korban.

"Dari Pemkot Bogor sudah melakukan pendampingan saat laporan pasca kejadian. Pesan kepada masyarakat untuk orang tua, kalau misalkan anak keluar didampingi atupun diawasi. Biar tidak terjadi korban kejahatan," imbuh Kapolresta.

Sedangkan, ditambahkan Kapolresta, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 2014 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dengan pasal 76 E dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.