Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut pelaporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap pengacara Alvin Lim mengenai dugaan ujaran kebencian.

Sedianya, Alvin Lim dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

"Laporan tersebut sudah diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 21 September.

Bentuk tindaklanjut yang sudah dilakukan yakni mempelajari berkas pelaporan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan menangani laporan ini.

Tujuannya, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Kemudian, ke depannya pihak pelapor dan terlapor serta saksi-saksi akan dimintai klarifikasi.

"Penyidik akan mendalami, akan menindaklanjuti," kata Zulpan.

Adapun, pelaporan Persaja telah teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Dengan adanya pelaporan itu, Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.