JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan, Sudari sisa waktu masa jabatan 2019-2024.
"Surat DPP PAN terhadap Sudari ST anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal PAW, itu benar adanya," ucap Ketua DPD PAN Kota Medan, Teuku Bahrumsyah di Medan, Rabu 21 September dinukil dari Antara.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat dari DPP PAN maupun hasil putusan mahkamah partai.
Sudari yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara daerah pemilihan (dapil) 2 kini memiliki sejumlah jabatan strategis, yakni Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan.
"Tentu setelah menerima surat resmi dari DPP PAN, kami segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut," tegas dia.
Ia mengakui PAW terjadi kepada sekretaris DPD PAN Kota Medan terkait hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan daerah pemilihan 2.
Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno sesuai putusan mahkamah partai Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022.
BACA JUGA:
Menyatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon dilaksanakan PAW anggota DPRD Kota Medan, menarik termohon sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN setelah terbit surat putusan mahkamah partai dan surat putusan DPP PAN.
Menyetujui PAW anggota DPRD Kota Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan Dapil 2.
Menginstruksikan DPD PAN Kota Medan segera mengajukan PAW anggota DPRD Kota Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Kota Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi perkara ini sudah berproses lama. Bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon, sudah dipanggil ke mahkamah partai," jelas Bahrum.