Komisi II DPR Setujui Anggaran KPU Rp15,9 Triliun
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun sebagai pagu definitif.

Persetujuan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Junimart mengatakan pagu anggaran itu dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp1,99 triliun dan program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp13,99 triliun.

"Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan anggaran KPU RI sebesar Rp7,86 triliun," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 20 September.

Komisi II, kata Junimart, meminta kepada badan anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut serta menambahkan-nya ke dalam pagu definitif KPU RI tahun 2023.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kebutuhan anggaran KPU untuk tahun 2023 sebesar Rp23,85 triliun.

Menurut dia, dari alokasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp15,98 triliun, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp7,86 triliun.

Untuk tahapan Pemilu di tahun 2023 kata Hasyim, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp21,22 triliun, sementara pagu indikatif sebesar Rp13,95 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp7,27 triliun.