Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Mencapai Rp76,65 Triliun, tapi Masih Bisa Berubah
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR RI, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsinyering pada Jumat, 13 Mei lalu.

"Disepakati total (anggaran Pemilu 2024, red) Rp76.656.312.294.000," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat dihubungi wartawan, Senin, 16 Mei.

Junimart mengatakan, anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati ini sesuai dengan usulan KPU.

Adapun usulan KPU itu sesuai degan tahapan setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp8,06 triliun pada tahun 2022, pada tahun 2023 sebesar Rp23,86 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp44,73 triliun.

Menambahkan pernyataan Junimart, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan walau besaran anggaran sudah disepakati tapi hasil itu belum mengikat.

DPR, sambung Rifqinizami, masih perlu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk mengesahkan keputusan tersebut.

Menurutnya, rapat konsinyering ini hanya agenda semi formal yang diadakan untuk mencari jalan keluar bersama terkait pembahasan Pemilu 2024 yang beberapa kali mengalami kebuntuan.

"Konsinyiering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib RDP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan untuk konsultasi (konsinyering) lanjutan dengan DPR pada pekan lalu.

Pertemuan ini dilakukan di tengah masa reses dan dilakukan secara tertutup. Dalam konsinyering itu ada dua hal penting yang dibahas, utamanya perihal tahapan dan anggaran Pemilu 2024.