SUMSEL - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja didominasi narapidana kasus narkoba. Jumlah narapidana kasus narkoba di rutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebanyak 233 orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah mengatakan, saat ini total penghuni rutan setempat berjumlah sebanyak 411 orang.
"Jumlah tersebut termasuk tahanan sementara atau titipan yaitu sebanyak 69 orang. Untuk narapidana ada 342 orang," katanya di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), dikutip dari Antara, Kamis 15 September.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 233 orang terjerat kasus narkoba, pidana umum 93 orang, dan WBP perempuan 16 orang.
Menurut dia, tingginya angka kasus narkoba menunjukkan peredaran gelap narkoba di Kabupaten OKU cukup memprihatinkan sudah menyebar merusak generasi muda sampai ke pelosok desa.
Narkoba bukan hanya dipakai oleh orang yang memiliki uang saja, namun juga dapat dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Efek negatif dari narkoba ini dapat menimbulkan tindak kriminal seperti mencuri, merampok, menipu bahkan begal dan pembunuhan," kata dia.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya menghilangkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba bagi narapidana di rutan setempat dengan gencar menggelar razia rutin di setiap sel kamar warga binaan.
"Begitu masuk Rutan Baturaja, maka semua napi harus mengikuti peraturan yang berlaku, salah satunya dilarang keras mengkonsumsi narkoba karena akan ditindak tegas," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, seluruh narapidana dan pegawai Rutan Baturaja juga rutin dilakukan tes urine guna memastikan tidak ada yang mengkonsumsi narkoba.
"Jadi jangan coba-coba mengkonsumsi narkoba baik bagi narapidana ataupun pegawai rutan karena pasti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.