YPTB Minta KKP Cabut Larangan Nelayan NTT Melaut di Pulau Pasir
Ilustrasi Pulau Pasir Putih di Meko, Witihama, Flores Timur, NTT. (Antara)

Bagikan:

NTT - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan menangkap ikan di Pulau Pasir yang ditujukkan kepada nelayan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami meminta agar Pak Menteri KKP menghentikan segala bentuk rayuan kepada nelayan untuk tidak menangkap ikan di perairan Pulau Pasir,” kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis 15 September.

Tanoni menyampaikannya melalui surat terbuka yang dialamatkan kepada Menteri KKP, Sakti W Trenggono.

Larangan itu muncul saat staf KKP bertemu dengan nelayan di Kabupaten Rote Ndao pada 8 September. Padahal Pulau Pasir mempunyai banyak potensi laut yang berguna bagi nelayan lokal.

Tanoni lantas menyinggung kedaulatan Indonesia di perairan Pulau Pasir. Lokasi yang jelas-jelas masuk dalam wilayah kedaulatan NKRI.

“Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, dengan tegas menyatakan menolak. Saya tidak menerima dan menolak seluruh janji manis pemerintah Australia. Gugusan Pulau pasir itu adalah milik kita bangsa Indonesia,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa gugusan Pulau Pasir itu sah-sah saja dimasuki masyarakat adat Rote, Sabu, dan Alor, karena itu adalah wilayah hukum adat yang sudah berlangsung sejak 500 tahun lalu.

Ia pun menegaskan, nota kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada 1974 hanya mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional dan bukan hukum internasional.

“Sehingga jika ada yang melarang itu maka dia tidak menghormati hak masyarakat adat di Indonesia khususnya masyarakat adat Rote, Sabu, dan Alor,” tandasnya.