JAMBI - Polisi Jambi meringkus enam perompak atau bajak laut yang meresahkan nelayan di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muaro Sabak, Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Michael Mumbunan mengatakan, enam bajak laut tersebut ditangkap pada Jumat, 9 September. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjung Jabung Timur.
"Kami berhasil mengungkap ini berkat kerja sama dengan Polres Tanjab Timur," ujar Michael di Markas Satpolairud Polda Jambi dilansir dari Antara, Selasa, 13 September.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyatakan, enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," katanya lagi.
Adapun identitas enam orang bajak laut yang merompak kapal, yakni RN, SA, MY, HH, BT dan JD.
Waktu kejadian perompakan nelayan oleh para pelaku terjadi pada Selasa lalu sekitar pukul 03.30 WIB, di perairan Depan Kuala Lambur Luar dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Dirpolairud bersama Polres Tanjab Timur membentuk tim untuk mengungkap kasus perompakan yang berawal dari informasi HC selaku penampung ikan, telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga hasil perompakan.
"Dari hasil penyelidikan tim pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah," katanya menjelaskan.
Dia menerangkan, pelaku SA merupakan ketua bajak laut yang merekrut anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur. Tersangka SA bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.
SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi di Jambi.
"Tersangka SA ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung," katanya pula.
Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
"Mereka (bajak laut) ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.
Dia menambahkan, sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
BACA JUGA:
Keenam bajak laut ini dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP.