Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan di Pasuruan, Modus Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus
FOTO: Humas Polres Pasuruan

Bagikan:

PASURUAN - Tim Satreskrim Polres Pasuruan meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

"Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu di Mapolres Pasuruan, Senin, 12 September.

Korbannya adalah M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekat karena dendam kepada korban. Pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari kasus ini, diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, satu botol sisa minumanyang telah diminum, satu botol minuman kopi susu, satu botol minuman, satu kotak minuman susu dan satu kotak minuman sari buah.

"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan, yang kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," ujarnya. 

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual-mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari. Korban sempat dirujuk ke RSSA Malang.

"Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," katanya.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Pada tanggal 5 September, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP  JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman  hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun," katanya.