Kasus Wanita Tewas Dilakban di Cikarang, Dibunuh Pakai Racun Tikus
Polisi menangkap AMW (35)  pelaku pembunuhan terhadap JS./FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap AMW (35)  pelaku pembunuhan terhadap JS. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa perempuan itu dengan cara diracun.

JS ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jumat, 8 Desember. Kaki, tangan, dan mulutnya dilakban.

"Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.

Setelah mendapat racun tikus, tersangka kemudian mampir ke rumah makan. Dia membeli nasi bungkus dan minuman.

Tersangka kemudian mendatangi rumah kontrakan JS. Setibanya di sana, AMW menawarkan nasi bungkus tersebut.

“Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” sebutnya.

Tak menaruh curiga, JS menyantap makanan itu. Tapi, 15 menit berselang, kesadarannya mulai hilang dan terkapar di lantai hingga akhirnya meninggal.

Tak sampai di situ, untuk memastikan JS telah tewas, tersangka sempat memeriksanya. Kemudian, melakban mulut, kaki, dan tangan korban.

“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Saiman.

Meski telah berusaha kabur, keberadaan tersangka tetap ditemukan. Polisi menangkapnya di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.