Bagikan:

JAKARTA - Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena tidak terima diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Menurut Fadel, pemberhentian dirinya dalam rapat paripurna DPD merupakan tindakan sewenang-wenang La Nyalla. Terlebih, tidak ada alasan jelas mengapa dirinya dicabut sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD. 

"La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna. Itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," ujar Fadel dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 September. 

Fadel mengaku, hingga saat ini dirinya tidak pernah diajak bicara oleh La Nyalla terkait pemberhentiannya itu. Fadel pun mencurigai, ada motif lain di balik keputusan La Nyalla memberhentikannya sebagai wakil ketua MPR. 

"Saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik. Dan kemudian beliau memproses melalui suatu proses yang menurut saya proses hukumnya yang ilegal, dan berlawanan secara hukum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Fadel memutuskan untuk melakukan perlawanan dengan mengambil langkah hukum atas keputusan La Nyalla. Perlawanan ini, kata dia, demi menjaga marwah lembaga tinggi negara. 

Termasuk, melaporkan La Nyalla ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Fadel mengklaim laporannya tersebut sudah diterima polisi. Dia juga mengaku, telah diperiksa Bareskrim sebanyak dua kali.

"Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya," kata Fadel. 

"Dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD, karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan salah satu agenda dalam sidang paripurna pada Kamis lalu adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya bertambah dari 91 orang menjadi 97 anggota. Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR.

"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.

DPD RI lalu melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).

Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai wakil ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad. 

Pemungutan suara tersebut diikuti oleh 96 anggota DPR di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys (19 suara), Puteh (14), 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.