Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ajukan Saksi Meringankan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri terus melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka baru dalam perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya dengan memeriksa saksi yang meringankan untuk para tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain, MD yang merupakan pihak pengadaan top cleaner, J selaku konsultan dan IS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu," ujar kepada wartawan, Selasa, 24 November.

Usai pemeriksaan saksi meringankan itu rampung, maka penyidik bakal menyelesaikan pemberkasan. Sehingga, berkas penyidikan bisa lasung dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Nanti akan disusulkan untuk disisipkan di pemberkasan," kata dia.

Sebelumnya penyidik sudah menetapakan 11 orang tersangka. Tiga di antaranya MD, J, dan IS ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November.

Kemudian, pada kesempatan sebelumnya penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka, pada 23 Oktober lalu.

Dari 8 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara untuk 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.