Bagikan:

SEMARANG - Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33) dengan korban puluhan siswa.

"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani di Semarang, Antara, Rabu, 7 September. 

Menurut dia, sebelum bekerja di SMP, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD). Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," katanya.

Dalam kasus pencabulan itu, kata dia, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan. Dalam aksinya, kata dia, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS.

Adapun lokasi terjadinya pencabulan di antaranya di ruang OSIS maupun ruang kelas.

Selain upaya penindakan hukum, kata dia, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.

"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," katanya.

Dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.