Kantor Digeruduk Massa Tuntut Keadilan Kasus Pembunuhan Suami Istri di Baubau, Pihak Kejari Sebut Sudah Terima SPDP
Massa aksi yang menamakan Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya melakukan unjuk rasa di Kejari Baubau/ANTARA

Bagikan:

BAUBAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menyebutkan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) dari penyidik kepolisian setempat.

"SPDP sudah disampaikan penyidik Polres Baubau ke kejaksaan, isinya baru menyampaikan gambaran umum perkaranya dan siapa tersangkanya. Sederhananya penyidik sedang melakukan penyidikan perkara tersebut," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Baubau Laode Abdul Sofian saat menerima massa aksi dari Kerukunan Keluarga Wadiabero-Haiya (KKW-H), di Kejari Baubau, Antara, Rabu, 7 September. 

Sofian didampingi Kepala Seksi Intelijen Wahyu Wibowo Saputra yang juga sebelumnya telah berdialog dengan perwakilan massa peserta aksi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penuntut umum yang akan menangani perkara itu.

"Paling tidak untuk tahap ini adalah siapa yang nanti akan meneliti berkas perkara yang sedang dirampungkan oleh penyidik," katanya pula.

Hal lainnya, kata dia, terkait dengan alat bukti pihaknya belum bisa menyampaikan banyak karena kejaksaan pun menunggu terlebih dulu berkas perkara dari penyidik.

"Jadi terkait materi perkara belum bisa kami terlalu banyak untuk menyampaikan karena kami pun baru menerima SPDP," ujar dia lagi.

Dia berharap penyidik juga segara merampungkan berkas perkaranya dan dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti penuntut umum. 

H Rusdin, salah satu keluarga korban yang bergabung dalam massa demonstrasi meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara tegas dan profesional demi memberikan rasa keadilan pada keluarga korban.

Massa juga menyampaikan beberapa hal di antaranya mengecam dan mengutuk keras perilaku keji atas pembunuhan keluarga mereka, yakni LM dan NS serta meminta Polres Baubau lebih menekankan untuk menggunakan Pasal 340 KUHP kepada pelaku pembunuhan keji ini.

Kasus pembunuhan di Jalan Pahlawan Km 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau yang dilakukan terduga pelaku AR alias RK (43) terhadap LM dan NS terjadi pada Selasa, 22 Agustus lalu.

Tak kurang dari 24 jam, Polres Baubau menangkap pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Batulo.