Bagikan:

REJANG LEBONG - Petugas penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini masih merampungkan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan istri pada 26 Maret lalu. Pelaku dalam kasus ini merupakan suami dari korban.

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap AR (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi.

"Saat ini berkasnya masih kami lengkapi, dan terus dikoordinasikan dengan jaksa. Jika ada petunjuk dari jaksa tentu nanti akan kami lengkapi," kata Sampson di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Kamis, 7 April. 

Korban pembunuhan berinisial NA (27), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Kejadian dipicu saat NA tiba-tiba meminta cerai karena sudah tidak mencintainya lagi. Tak hanya itu, korban menduga kalau istrinya sudah memiliki kekasih gelap. 

Mendengar permintaan ini pelaku naik pitam. Tanpa diduga, AR mengambil sebilah parang dari dapur dan membacok sang istri hingga tewas. 

"Kejadiannya pada Sabtu, 26 Maret sekitar pukul 09.00 WIB pagi," terang dia. 

Sampai soal berkas, menurut Sampson, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada pihak Kejari Rejang Lebong.

Sejauh ini pemberkasan tersangka pelaku, kata dia, tidak mengalami permasalahan mengingat yang bersangkutan berlaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

Tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.