DPRD Usul ke Dishub Ambon Hanya Menaikkan Tarif Angkot 25 Persen
Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapulette (kiri), bersama Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Morits Tamaela (kanan) di Gedung DPRD Ambon/ANTARA

Bagikan:

AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyarankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, agar tarif angkot hanya naik 25 persen dengan penyesuaian jarak trayek.

“Tadi di rapat, kami berikan masukan untuk persentase kenaikan tarif angkot 20 sampai 25 persen, dengan penyesuaian membayar tarif sesuai dengan dia punya jangkauan atau trayek itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Morits Tamaela, di Ambon, Antara, Selasa, 6 September. 

DPRD sangat memberikan dukungan kepada Dishub untuk menyesuaikan harga angkot tersebut, dengan beberapa pertimbangan yang telah disarankan. Sebab persoalan ini bukan saja soal sopir, tetapi juga untuk masyarakat banyak.

"Pertimbangan itu soal jarak yang sudah saya bilang tadi, Kan ada beberapa jalur trayek yang disesuaikan menjadi satu kesatuan. Misalnya dari pasar naik angkot Passo lalu turun di Halong, maka bayar besaran tarif Halong saja, bukan Passo. Nah ini yang jadi masukan kita," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan tarif angkot ini tidak masalah karena sudah merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan, asalkan Dishub juga beri perhatian serius kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi kepada publik.

“Kami berharap bagaimana menetapkan sesuatu berdasarkan rasional dan harus lebih komprehensif kepada publik berkaitan dengan ada selisih nilai dari ribuan ke pecahan misalnya dari angka Rp.5000, ke Rp.7.500 atau Rp.7250,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette mengatakan, saat ini pemberlakuan kenaikan tarif angkot masih direvisi dan akan diputuskan Rabu besok.

“Sementara masih kami revisi dan kami akan bicarakan dengan pak penjabat wali kota Untuk ditandatangani besok,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada perubahan yang signifikan dengan tarif angkot yang lama, karena kenaikan hanya pada level 25 persen sesuai masukan DPRD Ambon, dalam hal ini komisi III.

Ia menyatakan, perhitungan kenaikan itu mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.

"Jadi itu dasar hukum kita. Dan saya minta para sopir bersabar. Sudah pasti finalnya besok," terang Robby.