Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Aceh, telah memeriksa 20 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 rumah duafa dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar.

"Penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Kini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa tahun anggaran 2021.

Kelima tersangka, yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Diah Ayu mengatakan mereka tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola.

Anggaran pembangunan mencapai Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat, kata Diah Ayu.

Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

Diah Ayu mengatakan dari hasil investigasi ke lapangan, petugas mendapatkan pembangunan 251 rumah duafa di Aceh Utara tersebut terindikasi korupsi.

"Bahkan hanya sekitar 20 rumah duafa yang benar-benar selesai dibangun. Selebihnya, belum rampung dikerjakan," katanya.

Ia menyayangkan pembangunan rumah duafa yang bermasalah tersebut baru dikebut pengerjaannya setelah Kejaksaan menetapkan lima tersangka.

"Setelah penyidik menetapkan tersangka, pengerjaan pembangunan dikebut. Kasihan melihat penerima bantuan rumah duafa, ada yang terpaksa tidur di kandang kambing karena rumahnya belum selesai dibangun," paparnya.