Bagikan:

BENGKULU - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat jumlah warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan monyet tahun ini bertambah menjadi sebanyak 65 orang.

"Bulan Agustus 2022 bertambah 12 orang, sehingga jumlah warga yang digigit hewan penular rabies menjadi sebanyak 65 orang," kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bara Lendra di Mukomuko, Sabtu, 3 September, kepada Antara.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan perkembangan kasus gigitan hewan penular rabies di daerah ini terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.

Sebanyak 12 orang warga yang digigit hewan penular rabies selama bulan Agustus 2022, sebanyak 10 orang di antaranya digigit anjing dan dua orang digigit kucing.

Namun dari sebanyak 12 orang warga yang digigit hewan penular rabies pada bulan Agustus 2022, sebanyak 10 orang yang di antaranya yang diberikan vaksin antirabies, dua orang masih observasi.

Petugas melakukan observasi untuk memastikan hewan yang menggigit manusia tersebut mengidap rabies atau tidak sehingga dilakukan pemantauan hewan tersebut selama 14 hari.

Sementara itu, dari sebanyak 65 warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies tersebut, sebanyak 43 warga di antaranya digigit anjing, 18 warga digigit kucing, dan empat warga digigit monyet.

Kemudian dari sebanyak 65 kasus gigitan hewan penular rabies tahun ini, sebanyak dua kasus pada bulan Januari, enam kasus bulan Februari, delapan kasus bulan Maret, lima kasus bulan April, tujuh kasus bulan Mei, 15 kasus bulan Juni, 10 kasus bulan Juli, dan 12 kasus bulan Agustus.

Ia mengatakan, mayoritas warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies ini telah diberikan vaksin antirabies (VAR), hanya tiga warga yang tidak diberikan VAR karena berdasarkan pantauan hewan yang menggigit tersebut tidak mati selama 14 hari.

Selain itu, katanya, hewan yang menggigit warga tersebut sejak setahun terakhir sudah pernah diberikan vaksin untuk mencegah penyakit rabies.

Ia memastikan mayoritas hewan yang telah menggigit warga di daerah ini tidak mengidap penyakit rabies, semuanya merupakan hewan peliharaan.

Ia mengatakan warga yang terkena gigitan hewan penular rabies mendapatkan VAR secara gratis tetapi mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari Puskesmas setempat.