JAKARTA – Diimingi bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian hingga Rp1 miliar.
Herlambang Wicaksono selaku Komisaris PT Metromini, mengatakan para pemilik mengaku dimintai uang Rp300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta dapat mengaspal bagian dari armada PT TransJakarta.
"Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini," kata Herlambang Wicaksono di Jakarta, Jumat.
Herlambang menambahkan, penipuan tersebut diduga dilakukan seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Timur.
Dia mengatakan pemilik bus tersebut mau menyerahkan uang karena tertipu surat kontrak kerja sama palsu antara PT Metromini dengan PT TransJakarta.
Surat kontak palsu itu dibuat pada tahun 2019 dan terdapat tandatangan satu Direktur PT TransJakarta. Padahal PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut.
"Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT TransJakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta," ujar Herlambang.
Salah satu korban bernama Ferry Irawan telah membuat laporan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 2 April 2022.
BACA JUGA:
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, korban menyebut telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada terlapor atas nama Nofrialdi sebagai uang muka pengadaan unit TransJakarta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan perihal laporan dugaan penipuan pengadaan unit TransJakarta tersebut.
"Baru selesai konfrontir hari ini. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Ahsanul Muqaffi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT TransJakarta, Iwan Samariansyah mengatakan hingga kini belum ada bus Metromini yang beroperasi sebagai armada PT TransJakarta.
"Karena masih ada kendala proses administratif. Kepengurusan Metromini ada dualisme," ujar Iwan.
Dia juga mengatakan PT TransJakarta tidak pernah mengeluarkan surat kontrak kerja sama dengan PT Metromini sebagai operator bus.
"Setahu saya belum. Soal isu uang, itu jelas pelanggaran berat kalau benar terjadi. Melanggar prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik)," tutur Iwan.