Muncul Pertanyaan Kenapa Ada Adegan Pembunuhan Brigadir J yang Ditolak Diperagakan Tersangka, Ini Kata Mahfud MD
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Irjen Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.

Hal tersebut disampaikan menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8) di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.

Mahfud MD  menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.

Mahfud MD berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (30/8), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB.