Bagikan:

YOGYAKARTA - Pembunuhan berencana termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan yang berat atau kejam. Pembunuhan berencana merupakan aksi kejahatan membunuh atau menghilangkan nyawa manusia lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Pelakunya djerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Contoh pemakaian pasal pembunuhan berencana yakni dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istri dan beberapa ajudannya. Pembunuhan berencana tersebut melibatkan lima orang sebagai tersangka.

Di dalam huku, pembunuhan berencana merupakan tipe pembunuhan yang paling serius. Kelima pelaku kejahatan dalam kasus kematian Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuma mati. Lantas bagaimana isi dan keterangan dalam pasal pembunuhan berencana?

Pasal-pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku pembunuhan berencana bisa mendapat hukuman pidana berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun. Berikut pasal-pasal yang mengaturnya:

Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain Pasal 340KUHP, ada juga pasal lain yang berisikan aturan mengenai tindak kejahatan pembunuhan berencana. Pasal tersebut adalah Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Berikut isinya.

Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  3. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Syarat Tindak Kejahatan Disebut Sebagai Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP mengatur terkait tindak kejahatan berencana. Adanya unsur rencana dalam pembunuhan menjadi kunci atau syarat utamanya. 

Sebuah tindak pembunuhan dikategorikan berencana apabila memenuhi syarat rencana, sebagai berikut:

  • Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan
  • Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan
  • Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Itu tadi penjelasan mengenai pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Hukuman terberat dari pasal ini yaitu pelaku bisa dikenai hukuman mati. Namun keputusan final vonis yang dijatuhkan diputuskan di persidangan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan berita terupdate nasional dan internasional untuk anda