Bagikan:

CIANJUR - Warga negara (WN) Arab Saudi Abdul Latief (29) dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup usai terlibat pembunuhan pada istrinya sendiri, Sarah (21). Korban merupakan warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat.

Abdul Latief ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada istrinya. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup," jelas Doni di Cianjur dilansir dari Antara, Senin, 22 November. 

Terungkapnya perbuatan terencana pelaku diketahui setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang dibeli Abdul seminggu lalu melalui toko online. Pelaku menunggu sang istri tertidur baru melakukan aksi kejinya.

Doni menambahkan, selama menjalani kehidupan rumah tangga, pelaku kerap melakukan kekerasan pada korban. Puncaknya saat Abdul cemburu buta dan nekat menyiram istri sirihnya dengan air keras. Diketahui Sarah merupakan istri sirih dari Abdul.

Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji. Meski korban adalah anak tirinya, namun Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.

"Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami," katanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung mengirim anggota ke Bandara Soeta, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang langsung melarikan diri, setelah menyiram istrinya dengan air keras.