PALU - Tiga penambang emas ilegal tertimbun longsor di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Satu korban meninggal dunia dan dua orang penambang mengalami luka-luka," kata Kapolres Palu Kombes Barliansyah dikutip ANTARA, Senin, 29 Agustus.
Kkorban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Farel merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Pascadilakukan evakuasi, korban langsung dibawa kembali ke kampung halaman oleh kerabat sesama penambang untuk dikebumikan.
Selain itu, dua penambang yang mengalami luka serius telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kedua korban luka itu diketahui bernama Sandi Nusi dan Santo Nusi merupakan warga Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
"Kedua korban yang luka-luka sudah dilakukan perawatan di RS Undata Palu dan kalau nanti ada data selanjutnya kami akan sampaikan," jelasnya.
BACA JUGA:
Sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres memerintahkan untuk memanggil dan memeriksa pemilik lubang tambang emas ilegal yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Dia menjamin bakal tidak ada lagi pertambangan emas ilegal pascaperistiwa nahas tersebut di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kota Palu.
“Kalau di Poboya sudah bersih semua, sudah saya tutup semua. Kalau tidak percaya silakan cek langsung ke Poboya,” ujarnya.