KAPUAS HULU - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menelan korban jiwa. Enam penambang emas tertimbun tanah galian, tiga di antaranya tewas, Selasa 10 Desember.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar mengutarakan, peristiwa nahas tersebut terjadi di lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau sekitar pukul 15.40 WIB.
"Telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pertambangan ilegal. Enam penambang emas ilegal tertimbun tanah galian dan tiga di antaranya meninggal di lokasi," katanya, Rabu 11 Desember.
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat keenam penambang emas tersebut berada di dalam lubang galian. Kemudian tiba-tiba, tanah di sekitarnya runtuh. Korban langsung tertimbun.
"Tiga korban yang berhasil diselamatkan, kemudian dibawa ke Puskesmas Selimbau untuk mendapatkan perawatan medis intensif," ujarnya.
Dahomi mengatakan, sebelum kejadian ini, aparat kepolisian telah menertibkan di lokasi tersebut. Kendati demikian, aktivitas pertambangan ilegal itu kembali dilakukan.
"Kam telah menggelar operasi penertiban, tetapi warga masih melakukan penambangan," katanya.
Saat ini, jajaran aparat gabungan dari Polsek Selimbau dan Polres Kapuas Hulu telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara guna menelusuri peristiwa tersebut.
SEE ALSO:
"Kami mendatangi lokasi untuk olah TKP lanjutan. Sekaligus melakukan penertiban kembali," jelas Dahomi.
Di sisi lain, Dahomi mengimbau warga atau pihak mana pun untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat membahayakan.
"Dengan tegas kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas PETI, selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami harap warga melapor jika melihat aktivitas PETI," kata Dahomi terkait tiga penambang emas ilegal di Kapuas Hulu tewas tertimbun tanah.