Bagikan:

TANGERANG - Polisi meringkus seorang pria berinisial S (33) atas dugaan melakukan penganiayaan di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan Polresta Tangerang Iptu Syamsul membenarkan adanya insiden tersebut. Kejadian berlangsung pada Rabu, 6 Juli lalu. 

Ada 15 pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Selain menangkap S kami juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan DPO," kata Syamsul dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus.

Syamsul menerangkan kejadian bermula saat dua orang korban berinsial IS (26) dan AS (30) berkunjung ke Kafe. Tak lama kemudian mereka ditegur oleh S dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol.

"Karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang," katanya.

Setelah korban keluar kafe, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka dan rekan-rekannya. Alhasil korban mengalami luka pukul dan sabetan senjata tajam di bagian punggung.

"Korban pun di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung bergerak untuk memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap pada Senin, 22 Agustus.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.