Bagikan:

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung meringkus Yohanes Ganus Maran (55), buronan Kejari Lembata, Nusa Tenggara Timur, dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan dan rumput laut di yang merugikan keuangan negara Rp2 miliar lebih.

"Terpidana kabur sejak tahun 2011 silam dan masuk DPO kejaksaan," kata Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, seperti dikutip dari Antara, Jumat 26 Agustus.

Terpidana Yohanes Ganu Maran (55), warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, ditangkap Kamis 25 Agustus kemarin sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Yohanes Ganu Maran (55) adalah Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang telah diputus bersalah pengadilan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran dijatuhi hukuman pidana 1,6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana Yohanes Ganu Maran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp276.628.000 dan apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara guna menutupi uang pengganti tersebut.

Abdul Hakim menegaskan upaya penangkapan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Lembata telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan.

"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi selalu mangkir sehingga terpidana dimasukkan DPO. Terpidana akan segera dibawa ke Lembata untuk dilaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Abdul Hakim.