NTT - Sebanyak 23 produk kosmetik ilegal diamankan dari Pasar Reo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam operasi selama dua hari yakni 24-25 Agustus 2022.
Operasi penindakan kosmetik ilegal ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Manggarai Barat bekerja sama dengan kepolisian.
"Dari operasi kosmetik ilegal di Pasar Reo terhadap enam sarana distribusi kosmetik, petugas menemukan 23 jenis kosmetik ilegal dengan nilai puluhan juta rupiah," kata Kepala Loka POM Manggarai Barat Andirusmin Nuryadin, dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus.
Ia mengatakan produk kosmetik ilegal itu di antaranya lipstik dan krim pemutih kulit.
Nuryadin menjelaskan, produk kosmetik yang disita di Kecamatan Reo itu tidak memiliki izin edar. Dari enam sarana yang menjadi lokasi operasi, ada satu pelaku yang diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar yang melanggar UU Kesehatan No. 36 Pasal 197," tuturnya.
BACA JUGA:
Di tempat berbeda, tim Loka POM Manggarai Barat juga menemukan sarana yang menjual produk kosmetik bermerk namun menghilangkan label kedaluwarsa produk. Selain itu ada puluhan produk kedaluwarsa juga ditemukan.
Dia menyebut, sarana yang menjual kosmetik dengan menghilangkan label kedaluwarsa dengan cara dihapus atau digunting akan dikenakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 dan 9 jo pasal 62 dengan hukuman penjara lima tahun dan denda dua miliar rupiah.
Tim Loka POM Manggarai Barat memperkuat sosialisasi terkait dengan cerdas memilih produk obat dan makanan serta membentuk tim Duta Kosmetik untuk memperluas cakupan sosialisasi.
Bagi para penjual, Tim Loka POM Manggarai Barat memberi edukasi cara memilih kosmetik yang benar agar produk yang dijual aman.
"Bagi para pelaku yang terindikasi nakal akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai efek jera serta contoh kepada para penjahat obat dan makanan yang lain agar segera berhenti sebelum tertangkap operasi," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau yang sering disingkat Cek KLIK sebelum membeli produk. Hal itu penting bagi keamanan masyarakat.