Bagikan:

JAKARTA – BNM, pria paruh baya yang pernah dipenjara atas kasus pencopetan. Kali ini, pria 44 tahun itu kembali ditangkap atas kasus yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Kramat Bunder, Senen, Jakarta Pusat oleh tim buruh sergap (buser) Polsek Senen.

"Sudah kita amankan satu pelaku, saat ini ada di polsek yang bersangkutan. Barang bukti berupa handphone iPhone dengan harga 6 juta rupiah," kata AKP Ganang, Rabu, 24 Agustus.

AKP Ganang menceritakan, pelaku mencoba melakukan pencurian dengan membuka resleting tas seorang mahasiswa inisial V (19). Namun aksi pelaku diketahui korban. BNM kabur setelah diteriaki korbannya.

"Saat itu ada anggota yang tengah patroli, melihat ada yang dikejar pihak polisi pun langsung mendatangi lokasi tersebut. Ternyata memang benar ada aksi pencurian sebuah telepon seluler dimana barang curiannya disimpan di dalam celana depan perut," ucapnya.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek berikut korban dan barang buktinya. Pelaku mengaku biasa bermain di kawasan Senen seperti terminal, stasiun dan pasar senen.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.