Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktitk judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, 78 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang, dan di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus.

Namun, Zulpan enggan memaparkan identitas dan peran puluhan orang yang ditetapkan tersangka tersebut.

Hanya disampaikan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas 'penyakit' masyarakat, salah satunya perjudian.

"Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu. Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," kata Zulpan.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut kasus itu diungkap pada Jumat, 12 Agustus, dini hari.

Kelompok judi itu menggunakan rumah kantor (Rukan) sebagai tempat melancarkan aksinya. Tujuannya, untuk menghindari pemantauan aparat kepolisian.

"Pengungkapan di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Auliansyah.