Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan penanganan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tiga orang tersangka disebut sebagai pengendali kantor satelit.

"Kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang dengan inisial AK, AJ, dan A," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 5 November.

Kantor satelit difungsikan oleh tersangka sebagai tempat mengumpulkan atau mendata website judi online. Lokasinya, berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali disebut membawahi 12 orang. Dari belasan tersebut, delapan di antaranya merupakan operator dan sisanya sebagai admin.

"Tugas para karyawan tersebut adalah untuk mengumpukan list atau daftar web judi online," sebutnya.

Wira juga membeberkan peran ketiga pengendali tersebut. Untuk AJ bertugas menyaring nama-nama situs judi online yang disetorkan oleh pegawainya.

Tujuannya, untuk memisahkan website judi online yang sudah setoran kepada kelompoknya. Nilainya diketahui sekitar Rp8,5 juta.

"Kemudian daftar ataupun list yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan akun telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana sudah disetor setiap 2 minggu sekali akan dikeluarkan (dari list)," ucapnya.

Daftar yang sudah 'bersih' itu pun diserahkan AJ kepada tersangka AK. Selanjutnya disetorkan kepada tersangka A untuk diblokir.

"AK akan mengirin daftar web judi onlne kepada tersangka A untuk dilakukan pemblokiran," kata Wira.

Sebagai informasi, dalam kasus judi online Komdigi secarea keseluruhan, ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari belasan tersangka, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga biasa.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi total tersangka kini berjumlah 16 orang,” kata Wira.