Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari barang bukti terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila). Penyidik hari ini, Selasa, 23 Agustus melakukan penggeledahan.

"Penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus.

Dia mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Penyidik masih menyisir gedung tersebut untuk mencari bukti terkait dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unila pada Senin, 22 Agustus. Penyidik saat itu menemukan dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para pelaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

KPK menyebut Karomani diduga mematok harga kursi bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan harga kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Adapun salah satu keluarga calon peserta Simanila, Andi kemudian berinisiatif membayar setelah keluarganya diterima sebagai mahasiswa karena bantuan Karomani. Dia kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta di Lampung yang diambil oleh seorang dosen, yaitu Mualimin.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari Mualimin yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.