JAKARTA - Tim kedokteran forensik menyebut ada lima luka tembakan masuk dan empat keluar di tubuh Brigadir J. Dari pemeriksaan ditemukan satu proyektil yang masih bersarang di tulang belakang.
“Yang bersarang ada di tulang belakang,” ujar Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.
Dari rangkaian pemeriksaan hanya ditemukan bekas luka tembakan. Artinya, tidak ada luka yang disebabkan aksi penganiayaan seperti pemukulan dan sebagainya.
"Tidak ada kekerasan lain selain kekerasan senjata api," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai adanya perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua, Ade enggan menjelaskannya. Dia menyatakan, ikhwal itu akan terbukti dalam persidangan.
"Jadi kalau apakah ada perbedaan apa tidak, tentu kami nanti akan lihat sama-sama ya pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan dari ahli yang pertama, yang melakukan autopsi pertama sekalipun juga kami yang melakukan autopsi ulang," kata Ade.
BACA JUGA:
Sebelumnya proses autopsi ulang Brigadir J berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli. Autopsi ulang itu merupakan permintaan keluarga meyakini ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus itu, timsus menetapkan lima tersangka. Empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.