JAKARTA - Aksi pelemparan terhadap kereta api dianggap membahayakan penumpang yang tengah melakukan perjalan. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Dampak hukuman aksi vandal itu tertuang di dalam Pasal 194 ayat 1 yang tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 19 Agustus.
BACA JUGA:
Sementara jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati seperti yang tertuang pada Pasal 194 ayat 2, sambungnya, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"KAI Daop 1 Jakarta juga terus melakukan sosialisasi keselamatan agar seluruh masyarakat disekitar jalur rel tidak melakukan tindakan vandalisme pada kereta api (KA)," ujarnya.
Dari catatan KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2022 sebanyak 81 kegiatan sosialisasi terus dilakukan diberbagai lokasi.
"Masyarakat yang melihat tindakan vandalisme juga diimbau agar membantu untuk segera melaporkan kejadian ke petugas di stasiun atau pihak berwajib dan pelaku dapat ditangkap," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video aksi pelemparan batu ke kereta yang melintas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, viral berantai di WhatsApp grup.
Peristiwa itu terjadi ketika kereta api jarak jauh Argo Parahyangan melintas pada Kamis, 18 Agustus. Namun video itu baru viral pada Jumat, 19 Agustus.
Dalam rekaman video itu, terlihat tiga orang pemuda tengah duduk dan berdiri di sekitar rel kereta api. Ketika kereta melintas, berapa pemuda terlihat melempari diduga menggunakan batu.