JAKARTA – Sebanyak 12 remaja laki-laki digiring ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian. Mereka diamankan lantaran terlibat aksi perang sarung yang dianggap berbahaya.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, belasan remaja itu diamankan pada Jumat 15 Maret, pukul 02.30 WIB.
“Telah diamankan 12 remaja yang hendak melakukan tawuran (perang) sarung antarremaja,” ucap Tedjo dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret.
Tedjo menjelaskan, aksi belasan remaja sempat dilaporkan masyarakat terkait aktivitas berbahaya di Jalan Jamblang, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Guna mencegah hal yang tak diinginkan, maka pihaknya langsung datang ke lokasi untuk melakukan penggamanan.
“Remaja dari Larangan Ciledug dengan remaja dari Joglo Kembangan yang rencananya akan melakukan tawuran (perang) sarung sekitar JORR Petukangan Utara,” ujarnya.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses berikutnya, namun yang pasti para pelaku akan didata di kantor kepolisian setempat.
BACA JUGA:
“Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, aksi perang sarung dinilai mengganggu ketertiban umum. Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja.
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.