Jejak Putri Candrawathi di CCTV yang Hilang: Di Saguling, Pos Satpam dan Rumah Dinas Irjen Sambo
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jejak Putri Candrawathi terekam di barang bukti CCTV yang hilang selama ini. Ada beberapa titik CCTV yang berhasil diperoleh Tim Khusus Polri untuk mengungkap secara jelas pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus. Adapun CCTV yang diperoleh Timsus diperoleh dari beberapa titik. 

Pertama di rumah pribadi yang terletak di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta, sebelum terjadi penembakan pada Brigadir J. Selanjutnya di rumah dinas Irjen Sambo, lokasi penembakan terhadap Brigadir J, masih di kawasan yang sama Dure Tiga dan terakhir di Pos Satpam. 

Kata Andi, pihaknya sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Namun saat pemeriksaan keempat muncul surat sakit yang diberikan oleh dokter dan merekomendasikan agar Putri beristirahat selama tujuh hari karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. 

Tanpa berlama-lama, Timsus langsung melakukan gelar perkara sampai akhirnya menetapkan Putri sebagai tersangka. "Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik gelar perkasa, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, CCTV di Saguling dan dekat TKP (rumah dinas Irjen Sambo) dan yang diperoleh dari DVR (CCTV) di Pos Satpam," 

"Inilah (Barang bukti CCTV) yang jadi vircumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling, sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanan pembunuhan terhadap Yosua," kata Andi. 

Jenderal bintang satu ini menambahkan, total saksi yang diperiksa Timsus berjumlah 52 orang termasuk ahli DNA, balistik, forensik dan analisis digital dan Inafis.

Putri Candrawathi dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang sama juga dikenakan pada suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Sejauh ini telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Terakhir, Timsus menetapkan Putri Candrawathi setelah melalui gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup. Meski sudah tersangka Putri belum ditahan oleh penyidik. 

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

"Selanjutnya kami sampaikan berkas perkara  empat tersangka sebelumnya, FS, RR, RE, dan KM, hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," jelasnya saat Konfrensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus.