Bagikan:

JAKARTA - Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI AL Dumai, Provinsi Riau, bersama Satuan Tugas Ops Intelmar Lantamal I mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram. 

Barang haram ini diangkut kapal cepat dari arah Malaysia menuju satu kapal pompong jaring, di Perairan Sungai Mesjid pada Selasa, 16 Agustus lalu. 

"Sebelum itu, sempat terjadi kejar kejaran, namun speed boat yang diburu lepas menuju arah Perairan Malaysia, hanya dua anak buah kapal berhasil diamankan bersama barang bukti sabu," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo kepada wartawan di Dumai, Antara, Kamis, 18 Agustus. 

Dia menegaskan perburuan dan penangkapan itu merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam membantu pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba serta melaksanakan perintah dari Kasal dan Panglima Kormada I.

"Kegiatan ini bentuk keseriusan TNI AL dalam membantu pemerintah memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Selain itu juga sebagai bentuk tugas pokok dalam mengamankan jalur laut terutama di Dumai," ujar Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo dalam keterangan pers yang dihadiri Wali Kota Dumai Paisal, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dan Dandim/0320 Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan, di Mako Lanal Dumai.

Penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang Hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pemantauan terlihat sebuah kapal melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal kayu (pompong) yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut.

Saat dilakukan penyisiran, tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya. Saat dibuka, tim menemukan tas hitam berisi tiga belas bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu.

Tim setelah itu langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar.

Dua orang anak buah kapal berhasil diamankan. Sedangkan tekong dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah Hutan Bakau. Pengejaran yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai selanjutnya diamankan dan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, tim membawa tiga belas bungkusan ke laboratorium Bea Cukai Kota Dumai untuk dilakukan pengecekan dan ditemukan kandungan senyawa organik methaphetamine dengan berat total sekitar 14.077 kilogram.