Bagikan:

JAKARTA - Komplotan begal berinisial MR alias D, IF alias P, RH alias H, AA alias K, FG alias FZ dan MP alias AN ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di sejumlah lokasi berbeda. Menurut keterangan polisi, para pelaku berulang kali melancarkan aksi perampasan motor.

"Penangkapan bermula dari adanya tiga laporan polisi yang masuk. Setelah ditelusuri dari data yang kami terima, telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

AKBP Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta Barat.

"Terdapat 13 TKP. Mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat. Pelaku modusnya mencari sasaran yang sendiri dan sepi," ujarnya.

Dari pengakuannya, para tersangka sebelum beraksi terlebih dahulu menenggak minuman keras, dan sering menggunakan narkoba.

"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, mabuk mabukan dan untuk membeli narkoba," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.