JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyerahkan sebanyak 1.626 meter kubik kayu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk penataan kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Kepala Subdirektorat Operasi LHK Hari Novianto mengatakan penyerahan tersebut diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada petugas Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali Kementerian PUPR di Denpasar, Bali.
Penataan terhadap Taman hutan Raya Ngurah Rai tersebut akan dilaksanakan secepatnya karena Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi salah satu lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada November mendatang.
Hari Novianto menyebutkan ribuan kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK yang terdiri dari beberapa jenis yakni kayu Ulin, Merbau dan kelompok Meranti.
Kayu sitaan tersebut telah berstatus in kracht (berkekuatan hukum tetap, red.) dan dirampas untuk negara, sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Selanjutnya, sebanyak 1.626 Meter kubik kayu sitaan tersebut nantinya diolah dan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.
"Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR," kata Hari Novianto.
Sementara itu, proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makasar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan Kementerian Keuangan.
Kayu sitaan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada tahun 2019.
BACA JUGA:
Hari Novianto menjelaskan 1.219 meter kubik kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Kalimantan Timur dalam perkara dengan tersangka UD Hamka, UD Furqon, UD. SER, CV Mitra Makmur, CV. BM 777 dan Ahmad Sokheh. Sedangkan 407 M3 kayu sitaan hasil operasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan dalam perkara dengan tersangka Daniel Garden, Dedi Tendean, Thonny Sahetappy, Ir. Budi Antoro.
Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dimana pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.
Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Hari menyatakan Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Berdasarkan data Gakkum KLHK, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.839 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.
Gakkum KLHK telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.