Selidiki Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polisi Tanya Isi Perbincangan Anies dan Rizieq
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa 17 November (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri berbicara mengenai materi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Rizieq Shihab. 

Penyelidik dalam pemeriksaan menggali soal percakapan antara Anies Baswedan dan Rizieq Shihab. Sebab belum ada penjelasan isi perbicangan Anies dan Rizieq.

"Rekan-rekan tahu semua kalau Gubernur DKI mulai HRS datang malamnya datang ke kediamannya, rekan-rekan tanya kan, tidak ada statement kan. Di situlah, penyidik juga mau tahu ada apa pasti, ditanya itu," ujar Karo Penmas Divisi Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 18 November.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan penyelidik juga menggali soal Peraturan Gubernur (Pergub) dalam penanganan COVID-19. Anies diminta untuk menjelaskan perihal penindakan yang diatur dalam aturan tersebut.

"Yang jelas kan gubernur mengeluarkan Pergub sudah tahu ada kerumunan apa tindakannya. Paham ya itu yang digali sama penyidik," kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta termasuk Anies Baswedan. Tim penyelidik ingin memastikan status DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

"Satu untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini. Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain itu dalam bentuk kekerantinaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Penyelidik menggali informasi perihal definisi kekarantinaan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan PSBB transisi.

Tubagus mengatakan, definisi kekarantinaan dalam kebijakan PSBB punya ragam jenis. Karenanya hal ini harus dipastikan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan.

"Kekarantinaan itu bentuknya macam-macam ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada wilayah ada PSBB," ungkap dia.

"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dari acara itu? Kalau ada berarti telah terjadi pidana," sambung Tubagus.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sambung Tubagus,  penyelidik akan memutukan meningkatkan status pekara itu ke penyidikan.

"Kalau terjadi pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya, baru dinaikkan ke proses penyidikan," kata dia.