Bagikan:

SERANG - IS (29), sekuriti di salah satu pabrik di kawasan Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka atas kasus perampokan yang disertai kekerasan. IS merampok toko handphone menggunakan golok dan pistol mainan untuk menakuti korbannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu, 6 Agustus lalu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. Sehingga, kata Kapolres, dirinya berani melakukan aksi perampokan tersebut.

"Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30, saat toko handphone akan tutup," terang Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Akp Dedi Mirza melalui keterangan tertulis, Senin malam, 15 Agustus.

Yudha mengatakan dalam aksinya itu pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

"Dari rekaman CCTV, pelaku langsung masuk dengan mengacam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur," jelasnya.

Yudha mengungkap, pelaku dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, sambungnya, tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helem, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah.” ucapnya.

Kata Yudha, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali melakukan. Dan terungkap bahwa pelaku ternyata pernah bekerja di toko handphone milik korban. Tak heran jika pelaku saat beraksi mengetahui tempat penyimpanan uang.

Pelaku akhirnya membawa kabur uang milik korban sebesar Rp100 juta, hasil penjualan handphone. Dan diterangkan Yudha bahwa pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk biaya menikah. Sisa uang rampasan digunakan untuk membeli barang-barang, seperti motor dan lainnya.

“Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit utang pascapernikahannya.” ungkap Yudha.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.