Bagikan:

JAKARTA - Irak menggantung 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin, 17 November.  Menurut Kementerian Dalam Negeri Irak, hal itu merupakan yang terbaru dalam rangkaian eksekusi massal yang dilakukan sejak mereka menaklukkan ISIS pada 2017.

Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri. Serangan itu disebut telah menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar.

Tak disebut rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan mereka. Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014-2017.

Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat yang cenderung pada vonis yang tidak adil. Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.

Kelompok ISIS merebut sepertiga wilayah Irak pada 2014 dan sebagian besar berhasil ditaklukkan di wilayah tersebut maupun di negara tetangga Suriah tiga tahun kemudian.