Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas mal pelayanan publik (MPP).

"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengetahui tingkat kepuasan daripada masyarakat adalah dengan membentuk MPP, artinya perlu ada terobosan dan inovasi," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis 11 Agustus

Dia menjelaskan pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Hal itu berkaitan dengan tiga tugas fungsi pemerintahan, yaitu public regulation, public good, dan public empowerment.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, lanjut dia, pemda perlu memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat.

Eko menyebutkan, keberadaan MPP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pada Pasal 344 hingga Pasal 353. Dalam regulasi pasal tersebut dijelaskan mengenai mengenai pelayanan publik serta asas yang meliputinya.

"Salah satu hal yang perlu kita perhatikan, di samping keterjangkauan, kecepatan, kemudahan, juga kepentingan masyarakat, bahkan keamanannya," ujarnya.

Hal itu disampaikan Eko saat memberi arahan dalam acara Lokakarya Implementasi mal pelayanan publik di daerah yang berlangsung di Kabupaten Bandung.

Lokakarya tersebut digelar bertujuan untuk memetakan kondisi penerapan MPP dan karakteristik layanan perizinan terpadu di daerah.

Eko berharap, acara tersebut dapat menjadi wadah yang tepat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk saling bertukar informasi dan pengalaman. Hal ini penting untuk mendukung pembentukan dan penerapan MPP yang lebih baik.