Penembak Busur Panah dengan Katapel yang Lukai IRT di Kendari Diringkus
Ilustrasi/ busur panah/DOK Kepolisian

Bagikan:

KENDARI - Tim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria diduga pelaku pemanah memakai katapel panah terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku berinisial AN (16) masih di bawah umur diduga melakukan penganiayaan dengan katapel panah terhadap IRT bernama Suriyanti (22) di Kelurahan Alolama.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 Wita oleh Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari. Pelaku ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kendari," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 10 Agustus.

Kapolres mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu katapel panah dan satu anak panah. Pelaku merupakan tetangga korban.

Dia menyebut, motif pelaku yang merupakan buruh bangunan melakukan aksi memanah hanya iseng dan tidak ada niat melakukan terhadap orang. Katapel tersebut dibuat pelaku di waktu senggang saat bekerja.

“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata. Pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya yang baru saja di buat namun terkena orang," jelasnya.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan," kata Kombes Pol Eka.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara.