Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh partai politik mematuhi tata tertib saat pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Peringatan ini merupakan respons pasca insiden saat Partai Gerindra dan PKB mendaftarkan diri ke kantor KPU RI pada Senin, 8 Agustus, kemarin. Di mana terjadi aksi dorong mendorong antara pihak pengamanan KPU dengan massa yang ikut dalam rombongan dua parpol itu.

"Kami akan ketatkan itu, dan kami juga akan antisipatif terjadinya konsentrasi massa di depan kantor KPU," ujar anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus.

Tak hanya aksi dorong, banyaknya massa simpatisan kedua parpol yang ikut dalam iring-iringan pendaftaran, mengakibatkan lalu lintas sekitar Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan.

Karena itu, Idham menegaskan soal standar operasional prosedur (SOP) yang harus ditaati oleh parpol yang hendak mendaftar pada hari ini.

"Pada prinsipnya kami akan menegakkan SOP bahwa yang bisa masuk ke kanor KPU pada saat pendaftaran. Pertama, 12 orang yang masuk ke lantai 2. Kedua, 50 anggota partai yang mengikuti atau mengiringi pimpinan parpol," tegasnya.

Idham mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan tata tertib pendaftaran tersebut.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menuturkan, KPU RI juga akan memperketat pengamanan untuk menjaga lokasi sekitar kantor KPU RI tetap kondusif. Sehingga proses pendaftaran di KPU berlangsung lancar dan nyaman bagi semua pihak.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan parpol, untuk kita sama-sama menjaga kenyamanan dalam proses pendaftaran," kata Idham.