JAKARTA - Rombongan DPP PDI Perjuangan berangkat ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) dengan iringan parade kebudayaan.
"Rombongan DPP PDI Perjuangan akan berjalan kaki dan sebagian naik dokar menuju kantor KPU Pusat. Ada defile yang meramaikan suasana pendaftaran. Rencana bergerak dari kantor DPP pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikutip ANTARA, Kamis, 11 Mei.
Urutan defile menuju kantor KPU diawali oleh black bull drum corp BKN PDI Perjuangan, tim paskibra, dan tim Bhinneka Tunggal Ika yang menggunakan baju adat.
"Lalu ada perwakilan RedMe, angklung, wanita berkebaya yang terdiri dari ibu-ibu dan milenial, laki-laki milenial beskap Jawa, ondel-ondel, dan tari serta rangkaian andong," jelasnya.
Hasto mengatakan rombongan akan bergerak dengan rapi, tertib, serta tidak membawa massa dalam pendaftaran ini.
"Kami tegaskan tidak ada pengerahan massa dalam pendaftaran ini. Defile yang ikut hari ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan terhadap kebudayaan nusantara," tambahnya.
Dia menyebut pendaftaran secara serentak itu juga dilakukan di seluruh Indonesia.
"Pendaftaran seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota, dan provinsi dan tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei pukul 10.00 waktu setempat di seluruh Indonesia yang diawali dengan pendaftaran absensi pada pukul 08.00 pagi," ujar Hasto.
Seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif tersebut sudah dipersiapkan secara matang, katanya, karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan sebagai bakal caleg.
Pendaftaran bakal caleg anggota DPR untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi kantor KPU di Jakarta.
BACA JUGA:
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.